KUNINGAN (MASS) – Masalah perilaku merokok terus menjadi masalah yang perlu ditangani bersama, karena tingkat penggunaannya masih tinggi, termasuk di Kabupaten Kuningan.
Hal inilah yang membuat STIKes Kuningan mengkritisi serius Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bahkan, STIKes membentuk tim untuk melakukan pembahasan dan dengar pendapat hasil kajian perda tersebut.
Diskusi dan audiensi itu sendiri digelar pekan lalu, Kamis (26/1/2023) via zoom. Regulasi yang dibahas adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam paparan tersebut diketahui bahwa dilihat dari usia pertama kali merokok di Kabupaten Kuningan, sebanyak 13,91% mulai merokok pada usia 10-14 tahun dan 46,35% pertama kali merokok pada usia 15-19 tahun. .
Dalam pemaparan pembahasan, Perda yang ada saat ini belum komprehensif karena masih terdapat poin-poin penyediaan ruangan khusus rokok di KTR dan masih terdapatnya Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok di KTR.
Dr Rohani Budi Prihatin MSi yang hadir sebagai narasumber di Puslitbang Badan Keahlian DPR RI, dan sejumlah undangan dari Dinas Kesehatan Kuningan, DPRD Kuningan dan Biro Hukum Pemerintah Kuningan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Wakil Ketua 1 Akademik STIKes Kuningan Cecep Heriana SKM MPH, dan dilanjutkan dengan diskusi.

Ketua Tim ITCRN STIKes Kuningan dan Pendiri Gerakan Pengendalian Tembakau Kuningan (Gempitaku) Fitri Kurnia Rahim SKM MPHM mempresentasikan hasil kajian isi Perda KTR Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, ada beberapa poin isi perda yang perlu direvisi, antara lain masih adanya kebijakan kawasan khusus rokok di lingkungan kerja, kemudian hanya fokus pada pelarangan penjualan hasil tembakau pada sasaran tertentu. perlu ditambahkan serta pelarangan pembelian produk tembakau di area KTR, aturan mengenai pemajangan/display produk belum dijelaskan. jenis rokok di KTR dan beberapa titik lainnya.
“Isi dan konteks Perda KTR harus komprehensif untuk melindungi perokok pasif dari bahaya asap rokok dan menyediakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat umum serta melindungi dari dampak buruk rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. secara tidak langsung,” katanya.
Lebih lanjut, Dr. Rohani Budi Prihatin, M.Si menjelaskan urgensi Perda yang komprehensif untuk menanggulangi perilaku merokok di Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, konsep KTR adalah mengurangi/membatasi merokok di fasilitas tertentu, termasuk Iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok di seluruh wilayah.
“Masih ada IPS rokok yang sistematis, masif dan berkesinambungan yang mengkondisikan anak menjadi perokok pemula. Sehingga perlu dilakukan revisi Perda KTR 2021 demi pencegahan perokok pemula di Kuningan,” terangnya.

Sementara itu, Ade Abdul Jafar Sidiq M Kesos selaku perwakilan Komisi I DPRD Kuningan mengatakan, keberadaan Perda KTR ini berbanding terbalik dengan masih banyaknya acara/kegiatan yang mendukung dana dari perusahaan rokok.
Politisi PAN itu berharap para pemangku kepentingan bisa mengawal pelaksanaan KTR tersebut.
Harapan legislatif ini kemudian dijawab dengan kendala yang ada oleh Dr. H Denny Mustafa selaku Kepala P2P Dinas Kesehatan Kuningan.
“Pelaksanaan KTR masih memiliki kendala terkait keterbatasan anggaran untuk monitoring evaluasi KTR dan koordinasi terkait,” ujarnya.
Iim Hernawati, MH selaku perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kuningan juga menyampaikan bahwa saat ini Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi.
“Bila masyarakat sudah memahami keberadaan Perda KTR ini, maka akan dikaji secara komprehensif,” ujarnya.
Di akhir diskusi, Dr. Rohani Budi Prihatin M Si juga menyampaikan bahwa anggaran penyelenggaraan KTR dapat dimanfaatkan dari Pajak Rokok Daerah (PRD) yang diatur dalam Peraturan Gubernur yang alokasinya 30% untuk provinsi dan 70% untuk Kabupaten/Kota.
Ini, lanjutnya. akhirnya menjadi informasi baru bagi stakeholder untuk selanjutnya dapat ditanyakan ke Badan Pendapatan Daerah.
Selain itu, di akhir pembahasan juga ada harapan dari DPRD untuk dapat terus berkoordinasi antara eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini dapat dicapai melalui kerjasama lintas komisi yaitu Dinas Kesehatan bermitra dengan Komisi 4 DPRD dan Badan Pendapatan Daerah bermitra dengan Komisi 1 DPRD. (eki)