Proses Mencari Ilmu – LINTAS GAYO

Proses Mencari Ilmu – LINTAS GAYO

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*

31 Januari 2023 tepatnya, Selasa. Ini merupakan hari pertama perkuliahan mahasiswa semester tiga di Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh.

Seperti biasa sebelum memulai kuliah, karena mereka mahasiswa baru, mereka menemui saya dan mahasiswa baru bertemu dengan mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh yang saya ajar.

Meski sebenarnya mereka bukan mahasiswa baru Fakultas dan Program Studi karena sudah semester dua.

Perkuliahan diawali dengan perkenalan, memperkenalkan diri sebagai mahasiswa kepada dosen, baik itu nama, asal, asal sekolah, pekerjaan orang tua, dan lain-lain.

Setelah memperkenalkan diri, dosen juga memperkenalkan diri, selain nama, alamat, dan hal-hal yang perlu diketahui mahasiswa tentang dirinya sebagai dosen. Kemudian langkah selanjutnya adalah mengenalkan mata kuliah Fiqh dan Ushul Fiqh kepada mereka.

Beberapa dari mereka terlihat dari raut wajah mereka bahwa perkenalan itu terlalu membosankan, karena di antara mereka sudah saling kenal selama enam bulan kuliah (semester lalu), namun dengan dosen hanya beberapa orang yang mengenal mereka sudah saling mengenal, bahkan kemudian karena mendapat nilai jelek di semester sebelumnya.

Padahal menurut standar nilai yang sudah mereka lewati, karena tuntutan dunia kerja, mahasiswa tidak puas dengan nilai yang diberikan, sehingga mereka memperbaikinya.

Antara lain karena tidak sabar dengan lamanya waktu pengenalan brand, mereka langsung menanyakan Fiqh dan Ushul Fiqh. Sebelum menjawab pertanyaan, saya sebagai dosen bertanya balik.

Kalau dari rumah ke kampus terus ada yang nanya kuliah buat apa? Lalu apa yang Anda jawab, tentu mencari “ilmu”.

Kemudian setelah Anda pulang mereka akan menanyakan kembali apa yang telah Anda pelajari. Jika Anda tidak tahu arti ilmu, tentu Anda tidak tahu apa yang Anda pelajari dari kuliah, tetapi jika Anda tahu, Anda pasti bisa menyebutkan dan menjelaskan apa yang Anda pelajari.

Kita mungkin bisa membayangkan, sudah berapa lama mereka bersekolah mulai dari SD, bahkan TK, SMP, SMA atau sederajat ditambah perguruan tinggi, namun ketika ditanya tentang apa yang mereka cari selama sekolah dan kuliah, mereka tidak tahu apa yang mereka cari meskipun mereka bisa menjawab mencari ilmu tetapi mereka tidak tahu apa itu ilmu.

Karena ketidaktahuan tentang apa yang harus dicari, pengenalan akan sesuatu yang tidak kita ketahui menjadi sangat penting.
Dalam ilmu sosial, pengertian pengetahuan adalah informasi, sehingga semua informasi yang diperoleh menjadi pengetahuan bagi penerima informasi tersebut.

Pengenalan kepada sesama mahasiswa adalah ilmu karena mendapatkan informasi tentang sesama mahasiswa, berkenalan dengan dosen adalah ilmu karena mengetahui informasi tentang dosen itu sendiri, dan sebaliknya dosen mendapatkan informasi tentang mahasiswa yang akan diajar, itu semua adalah ilmu.

Selanjutnya adalah pengenalan mata kuliah yang akan diajarkan yaitu Fiqh dan Ushul Fiqh. Informasi yang diperoleh tentang Fiqh dan Ushul Fiqh merupakan ilmu bagi penerima informasi (siswa), baik itu pemahaman, ruang lingkup pembahasan, sejarah perkembangan, dan lain-lain yang berkaitan dengan apa yang akan kita pelajari.

Ushul Fiqh adalah ilmu yang berkaitan dengan bagaimana “mendapatkan hukum dari al-Qur’an dan al-Hadits”.

Maka dalam firman Allah dan sabda Nabi yang melekat/melekat pada hukum, dengan menggunakan Ushul Fiqh diambil hukumnya, baik itu hukum taklifi (wajib, khitan, mubah, makruh dan haram) maupun hukum wadh’i ( sebab, kondisi, mani’, azimah , rukhshah, shah, batal, fasid).

Contoh paling sederhana: Mangga (atau buah dan benda apa pun boleh), kita ingin mengambil dari mangga “rasa” asam dan manis, “warna” hijau, kuning, putih, “ukuran dan ukuran” berat, ringan, besar dan kecil.

Untuk mengungkapkan rasa, warna, ukuran dan takaran diperlukan cara atau metode; untuk mengeluarkan wajib, khitanan dan lain-lain, diperlukan cara atau cara. Cara atau metode penggalian hukum (taklifi dan wadh’i) dari Al-Qur’an dan al-Hadits disebut Ushul Fiqh, kemudian hukum yang telah diambil dari Al-Qur’an dan hadits tersebut kemudian dilekatkan pada perbuatan atau pelaksanaannya. dari proposisi tersebut. Tindakan dan implementasi itulah yang disebut fiqh.

Ketika hal ini dipahami, maka ketika kita keluar rumah dan seseorang bertanya apa yang kita pergi dan apa yang kita bawa pulang, otomatis kita bisa menyebutkan bahkan menjelaskannya. Sederhananya, informasi tentang Fiqh dan Ushul Fiqh adalah ilmu yang kita cari.

*Kaprodi Perbandingan Sekolah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Komentar

komentar

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *